Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Unissula Semarang. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah.

Permasalahan Wilayah Perkotaan dan Perdesaan serta Pentingnya Penataan Ruang

4 jam lalu
Bagikan Artikel Ini
img-content
Penulis Indonesiana
Iklan

Permasalahan kota-desa di Indonesia sangat kompleks, membutuhkan penataan ruang berkelanjutan, terpadu, partisipasi, dan penegakan hukum.

***

Wilayah perkotaan dan perdesaan di Indonesia menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks dan saling terkait. Permasalahan ini tidak hanya menyangkut aspek fisik dan lingkungan, tetapi juga ekonomi, sosial, dan tata kelola wilayah. Oleh karena itu, penataan ruang menjadi instrumen penting dalam mengelola wilayah secara berkelanjutan agar tercipta keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan konservasi, serta antara daerah hulu dan hilir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permasalahan Wilayah Perkotaan dan Perdesaan

Wilayah perkotaan sering dihadapkan pada masalah kepadatan penduduk yang tinggi, urbanisasi yang cepat, serta keterbatasan ruang terbuka hijau. Proses pembangunan kota yang tidak terkendali menyebabkan kerusakan lingkungan, kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, dan banjir. Selain itu, kemampuan pelayanan publik seperti transportasi, sanitasi, dan fasilitas kesehatan seringkali tidak memadai mengimbangi jumlah penduduk yang terus bertambah.

Permasalahan sosial juga muncul, seperti kemiskinan perkotaan dan permukiman kumuh yang kerap menempati kawasan berisiko banjir atau wilayah yang tidak layak huni. Kondisi ini memperburuk kesejahteraan masyarakat dan menimbulkan kesenjangan sosial yang tajam antara kelompok masyarakat.

Di sisi lain, wilayah perdesaan sering menghadapi keterbatasan akses terhadap infrastruktur dan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan masih sangat bergantung pada sumber daya alam dengan pola pertanian tradisional yang rentan terhadap perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.

Permasalahan lain adalah migrasi penduduk dari desa ke kota yang menyebabkan berkurangnya jumlah tenaga kerja produktif di desa sekaligus menimbulkan tekanan di wilayah kota tujuan migrasi. Kurangnya integrasi antarwilayah menimbulkan disparitas pembangunan antara kota dan desa yang sangat signifikan.

Penataan Ruang sebagai Mekanisme Pengelolaan Wilayah

Penataan ruang merupakan suatu proses perencanaan dan pengaturan penggunaan ruang yang terstruktur dan sistematis guna mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Keberadaan Undang-Undang Penataan Ruang memberikan dasar hukum dan orientasi keberpihakan terhadap manusia dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

Penataan ruang berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur penggunaan lahan agar sesuai dengan fungsi dan nilai lingkungan yang dimiliki wilayah tersebut. Misalnya, wilayah hulu harus dilestarikan untuk menjaga fungsi hidrologi dan mencegah bencana alam di hilir. Oleh karenanya, insentif diberikan sebagai kompensasi kepada daerah hulu yang menanggung “opportunity cost” karena menunda pemanfaatan lahan demi kepentingan wilayah hilir.

Sebaliknya, wilayah hilir juga memberikan insentif kepada wilayah hulu atas manfaat ekosistem yang diperoleh seperti air bersih, pengendalian banjir, dan hasil pertanian yang lebih baik. Mekanisme insentif ini menciptakan keadilan dan keseimbangan pengelolaan sumber daya alam antarwilayah.

Aspek Kesejahteraan dan Kebutuhan Ruang Publik

Kebijakan tata ruang menempatkan manusia dan masyarakat sebagai fokus utama dengan menekankan aspek kesejahteraan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan lingkungan. Oleh karena itu, aspek penyediaan ruang publik menjadi salah satu hal penting yang diatur secara detail.

Ruang publik minimal yang harus tersedia meliputi ruang terbuka hijau, tempat olahraga, ruang interaksi sosial, dan ruang usaha bagi sektor informal. Penyediaan fasilitas umum ini disesuaikan dengan hirarki wilayah seperti taman nasional di tingkat nasional, taman provinsi, hingga taman pelayanan kota atau lingkungan pada tingkat kabupaten/kota.

Ruang terbuka publik dibagi menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka non-hijau. RTH mencakup kawasan yang didominasi oleh vegetasi dan tumbuhan, baik asli maupun hasil introduksi. Fungsi ekologis RTH sangat vital dalam menyediakan ruang penyerapan air, penyaring polusi udara, serta habitat fauna dan flora.

Tidak hanya bernilai ekologis, RTH juga memiliki nilai sosial, budaya, dan bahkan ekonomi karena dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan rekreasi dan memperbaiki nilai properti di sekitarnya. Sementara ruang terbuka non-hijau seperti lapangan olahraga atau plaza tetap penting sebagai fasilitas publik dan ruang interaksi sosial.

Standar Pelayanan Minimal dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penataan Ruang

Dalam pelaksanaan penataan ruang, terdapat penegasan terhadap standar pelayanan minimal yang wajib dipenuhi, seperti:

  • Frekuensi dialog dan konsultasi dengan masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang.
  • Standar minimum luas dan kualitas ruang terbuka hijau di setiap wilayah.
  • Standar pelayanan simpangan (deviasi) antara rencana tata ruang dan pelaksanaan lapangan.

Penegakan standar pelayanan ini sangat krusial untuk memastikan pengelolaan ruang berjalan sesuai dengan tata aturan yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindarkan terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan.

Partisipasi masyarakat juga menjadi kunci sukses dalam pengelolaan tata ruang guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterpaduan dalam pelaksanaan akses ruang bagi semua pihak. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan ruang harus didorong secara aktif demi terciptanya tata ruang yang berkelanjutan.

Keterpaduan Penataan Ruang antara Wilayah Perkotaan dan Perdesaan

Pengembangan wilayah yang kurang terintegrasi berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan pembangunan antara kawasan perkotaan dan perdesaan. Oleh sebab itu, keterpaduan penataan ruang menjadi faktor penting untuk menjaga sinkronisasi visi dan misi pengembangan wilayah berdasarkan karakteristik local.

  • Di kawasan perkotaan dan metropolitan, penataan ruang diarahkan untuk mengelola pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
  • Di kawasan perdesaan dan agropolitan, pengembangan difokuskan pada pemanfaatan potensi sumber daya lokal dengan tetap menegakkan aspek pelestarian lingkungan.

Keterpaduan ini juga berfungsi mengantisipasi potensi perkembangan metropolitan besar (megapolitan) di masa depan yang memerlukan pengaturan ruang lintas daerah lebih komprehensif.

Regulasi Zona sebagai Instrumen Pengelolaan Ruang

Salah satu perangkat penting dalam penataan ruang adalah adanya regulasi zona atau zoning regulation yang dioperasionalisasikan melalui Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Regulasi ini mengatur secara spesifik mengenai penggunaan lahan dan kegiatan yang diperbolehkan di tiap zona, dilengkapi oleh sistem insentif dan disinsentif.

Regulasi zona tidak hanya perlu kepastian hukum tetapi juga harus dipertegas dengan instrumen peraturan presiden di tingkat nasional dan peraturan daerah untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Kesatuan regulasi ini memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan ruang.

Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang

Penegakan hukum menjadi aspek vital untuk menjamin kepatuhan terhadap RTRW dan regulasi yang berlaku. Pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, baik masyarakat maupun pejabat pemberi izin yang tidak sesuai aturan, menjadi pondasi penting agar tata kelola ruang berjalan efektif dan adil.

Selain itu, penyelesaian sengketa yang muncul dari konflik antar sektor, antar tingkatan pemerintahan, dan antar pemangku kepentingan perlu disediakan mekanisme yang jelas. Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara non-litigasi di luar pengadilan atau litigasi di pengadilan secara tertib dan terarah untuk menjamin kepastian hukum dan kelangsungan pembangunan.

Kesimpulan

Permasalahan wilayah perkotaan dan perdesaan sangat kompleks dan mengharuskan penataan ruang yang terencana dan sistematis. Penataan ruang tidak hanya penting untuk pengaturan fisik ruang tetapi juga sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan kesejahteraan manusia, pelestarian lingkungan, dan keadilan antar wilayah.

Insentif antarwilayah hulu dan hilir, keterpaduan pengembangan wilayah, penyediaan ruang publik yang memadai, regulasi zona yang kuat, serta penegakan hukum dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan penataan ruang yang berkelanjutan. Dengan demikian, penataan ruang mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah dan menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ketua  Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah.

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler